"Bahasa hukum memang tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Pasti selalu ada kontroversi," ujar Basuki pada Seminar Hari Kesadaran Keamanan Informasi di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis (24/4/2008).
Oleh karena itu, lanjut Basuki, masyarakat harus kembali pada niat dan kejujuran masing-masing untuk memenuhi etika dalam berinteraksi di dunia maya. Sedangkan UU ITE menurutnya sudah mutlak harus ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu faktor perlunya UU ITE, lanjut Basuki, adalah menimbulkan rasa aman berinternet di Indonesia. Dengan demikian pihak asing pun mau melakukan transaksi melalui internet dengan Indonesia.
Chairman Indonesia Security Incidents Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), Richardus Eko Indrajit, mengatakan ada tiga hal penting dalam keamanan Teknologi Informasi. Ketiganya adalah keamanan publik, pertahanan nasional dan penegakan hukum.
Eko mengatakan keamanan TI diperlukan untuk menjaga keberlangsungan jaringan listrik, telekomunikasi dan juga perbankan. Ia menunjukkan bagaiaman masyarakat kerap panik jika jaringan salah satu bank swasta besar di Indonesia terganggu.
Sedangkan soal penegakan hukum, UU ITE menurut Eko bisa memberi kepastian hukum pada pelaku kejahatan di dunia maya. Ia berandai-andai jika ada seorang pembobol jaringan yang baru berusia 9 tahun, maka lewat UU ITE tetap bisa dicakup.
Anda punya pendapat? Diskusikan di detikINET Forum
(wsh/wsh)