Keberatan pertama adalah tidak dilibatkannya masyarakat pers dalam pembahasan UU ITE. Baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Indonesia maupun Dewan Pers mengaku tidak dilibatkan dalam undang-undang yang ayat di dalamnya terkait pers.
Keberatan kedua adalah mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE yang isinya merupakan sesuatu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Diskusi yang menghadirkan Edmon Makarim, Staff Ahli bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika, berlangsung 'panas'. Bahkan, sebelum acara selesai, Edmon meninggalkan lokasi diskusi dengan alasan masih ada acara lain yang perlu dihadirinya.
Dalam diskusi tersebut, Edmon mengatakan masyarakat pers tak perlu khawatir kebebasan pers akan terkekang dengan UU ITE ini. "Karena kami tidak menyebutkan pers secara khusus dalam pasalnya," ujarnya.
Edmon pun mengatakan, sejak awalnya UU ITE tidak dibuat dengan motivasi mengekang pers. Hanya saja, lanjut Edmon, memang banyak hal di internet yang harus diatur.
Sedangkan soal masyarakat pers yang merasa tidak dilibatkan, Edmon berdalih saat masih menjadi rancangan UU ITE bersifat terbuka. "Gaungnya sudah sejak tujuh tahun yang lalu kok," tukas Edmon.
Anda punya opini soal UU ITE? Diskusikan di detikINET Forum (wsh/wsh)