"Tak satupun pers diajak bicara. Pemerintah secara diam-diam melaksanakan (pengundang-undangan UU ITE) itu entah dengan tujuan apa," ungkap anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi kepada detikcom, Kamis (3/4/2008).
Alamudi kemudian menyebutkan 2 pasal UU ITE yang sangat mengancam pers, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Pasal 27 ayat 3 mengatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal di Indonesia ini, semua media menggunakan internet dalam penyaluran file," kata Alamudi.
Ancaman pidana itu pun bukan untuk korporasi seperti yang diatur UU Pers, tetapi untuk perorangan. Jalan untuk mempidanakan pers pun bisa langsung, tak perlu harus melewati prosedur hak jawab, somasi atau mengadu ke dewan pers. Satu lagi yang lebih berbahaya, pidana UU ITE langsung mengancam individu jurnalis yang menyebarkan informasi.
"Ini bertentangan dengan UU pers. Seorang jurnalis bisa dipidana karena tulisannya," kata Alamudi.
Dewan Pers pun tak tinggal diam. Dalam waktu dekat, para anggota Dewan Pers akan menggelar rapat untuk mencari cara menjegal UU ITE, terutama pasal-pasal krusial itu, berlaku.
Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum.Β (aba/dwn)