Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dewan Pers: UU ITE Upaya Pemerintah Kontrol Pers

Dewan Pers: UU ITE Upaya Pemerintah Kontrol Pers


- detikInet

Jakarta - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai Dewan Pers sebagai cara pemerintah mengontrol pers. Dalam perumusan UU ITE, Dewan Pers atau pun unsur pers lain tak pernah diajak bicara.

"Tak satupun pers diajak bicara. Pemerintah secara diam-diam melaksanakan (pengundang-undangan UU ITE) itu entah dengan tujuan apa," ungkap anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi kepada detikcom, Kamis (3/4/2008).

Alamudi kemudian menyebutkan 2 pasal UU ITE yang sangat mengancam pers, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Pasal 27 ayat 3 mengatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagi yang melanggar pasal 27 ayat 3 itu, pasal 45 ayat 1 siap mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pasal 27 dan 45 inilah yang merupakan lubang jebakan bukan hanya bagi media yang ber-platform internet tapi untuk semua media yang memanfaatkan internet untuk mempermudah kerja.

"Padahal di Indonesia ini, semua media menggunakan internet dalam penyaluran file," kata Alamudi.

Ancaman pidana itu pun bukan untuk korporasi seperti yang diatur UU Pers, tetapi untuk perorangan. Jalan untuk mempidanakan pers pun bisa langsung, tak perlu harus melewati prosedur hak jawab, somasi atau mengadu ke dewan pers. Satu lagi yang lebih berbahaya, pidana UU ITE langsung mengancam individu jurnalis yang menyebarkan informasi.

"Ini bertentangan dengan UU pers. Seorang jurnalis bisa dipidana karena tulisannya," kata Alamudi.

Dewan Pers pun tak tinggal diam. Dalam waktu dekat, para anggota Dewan Pers akan menggelar rapat untuk mencari cara menjegal UU ITE, terutama pasal-pasal krusial itu, berlaku.


Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum.Β  (aba/dwn)







Hide Ads