Hal itu dikemukakan Kepala Penyidik Unit Cyber Crime Barrekrim Mabes Polri, AKBP Edi Hartono kepada wartawan seusai sosialisasi UU ITE serta pelatihan pengelolaan akses internet sehat di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu (29/3/2008).
"Dengan adanya UU ITE, polisi bisa menjadikan flash disk, mini disk atau copy disk sebagai bukti yang sangat kuat. Karena di dalam UU ini, alat-alat yang saya sebutkan tadi bisa menjadi kejahatan cyber," lanjut Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi pun mengungkapkan bahwa sebelum adanya UU ITE selalu terjadi multi interpretasi antar penyidik jika menyangkut kejahatan cyber. Polisi pun kerap merasa tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk membawa kasus cyber crime hingga ke tingkat pengadilan.
Pria yang mengenakan pakaian batik ini menambahkan, bahwa payung hukum berupa UU ITE diharapkan bisa menjaring atau menangkap pelaku kejahatan cyber.
(fat/wsh)