Berawal dari berita yang dipublikasi di situs Malaysia Today, yang menyatakan bahwa wakil konselor Universitas Utara Malaysia Nordin Kardi telah menjiplak sebuah artikel. Merasa difitnah, pihak universitas dan Nordin pun menggugat Raja Petra Kamaruddin, redaktur situs tersebut.
Gugatan Nordin dikabulkan pihak pengadilan karena Raja Petra dan harian oposisi Partai Keadilan yang juga menerbitkan berita tersebut, tak bisa membela diri. Demikian diberitakan agen berita Bernama dan yang dikutip detikINET dari AFP, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenangan Nordin diyakininya akan mengilhami orang lain, termasuk politikus, untuk mengambil tindakan hukum melawan orang-orang yang menyalahgunakan blog.
"Mungkin saya tidak akan mendapatkan uang itu karena mereka mungkin tidak mampu membayarnya, tetapi saya puas karena kasus ini membuktikan bahwa blogger yang mengumbar fitnah pantas mendapatkannya (hukuman-red)," tandasnya. (dwn/dwn)