Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
UU ITE Diharap Dongkrak Penggunaan Nama Domain

UU ITE Diharap Dongkrak Penggunaan Nama Domain


- detikInet

Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) menyambut baik Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru saja disahkan Selasa lalu (25/3/2008). Dengan adanya UU ITE, diharapkan penggunaan nama domain akan semakin berkembang.

Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Teddy Sukardi, mengatakan selama ini pengurusan nama domain selalu dianggap ribet oleh masyarakat karena harus menyertakan dokumen dan persyaratan lainnya. Padahal, semua dokumen itu diperlukan untuk melindungi publik.

Dengan disahkannya Undang-undang tersebut, penggunaan nama domain kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Salah satu pasalnya mengatur tentang penggunaan nama domain yang tidak bisa digunakan seenaknya oleh orang lain. Artinya, pemilik domain akan dilindungi hukum dan berhak mengajukan gugatan jika nama domain miliknya dipakai orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya UU itu, penggunaan nama domain diharapkan akan semakin berkembang dan internet akan semakin sehat ," kata Teddy saat berbincang dengan detikINET, Rabu (26/3/2008).

Teddy berharap penegakan hukum juga bisa dijalankan bagi mereka yang menyalahgunakan domain sehingga orang akan semakin nyaman ber-internet. Ia juga tak mempermasalahkan jika nantinya pengelolaan nama domain diambil alih pemerintah jika terjadi perselisihan karena memang hanya pihak yang berwenang yang berhak mencabut nama domain yang bermasalah.


Pro kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
(dwn/dwn)







Hide Ads