Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Teddy Sukardi, mengatakan selama ini pengurusan nama domain selalu dianggap ribet oleh masyarakat karena harus menyertakan dokumen dan persyaratan lainnya. Padahal, semua dokumen itu diperlukan untuk melindungi publik.
Dengan disahkannya Undang-undang tersebut, penggunaan nama domain kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Salah satu pasalnya mengatur tentang penggunaan nama domain yang tidak bisa digunakan seenaknya oleh orang lain. Artinya, pemilik domain akan dilindungi hukum dan berhak mengajukan gugatan jika nama domain miliknya dipakai orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy berharap penegakan hukum juga bisa dijalankan bagi mereka yang menyalahgunakan domain sehingga orang akan semakin nyaman ber-internet. Ia juga tak mempermasalahkan jika nantinya pengelolaan nama domain diambil alih pemerintah jika terjadi perselisihan karena memang hanya pihak yang berwenang yang berhak mencabut nama domain yang bermasalah.
Pro kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
(dwn/dwn)