Mas Wigrantoro, Ketua Mastel mengatakan, kekurangan yang terdapat di RUU tersebut seperti mengurusi hal-hal yang tidak perlu diatur, namun malah tidak mengatur hal yang seharusnya diatur. "Beberapa pakar yang tidak ingin diungkap jati dirinya juga mengungkapkan hal itu," imbuhnya kepada detikINET, Selasa (25/3/2008).
Contohnya, lanjut Mas Wig, adalah pengaturan penomoran nama domain yang dinilai seharusnya tak perlu sampai dimasukkan ke RUU tersebut. "Sementara hal yang perlu diatur namun tidak diatur, berdasarkan draft yang saya baca adalah soal jenis-jenis kejahatan baru cybercrime yang tidak diatur secara lengkap," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, lanjutnya, kebutuhan perangkat hukum tersebut sudah sedemikian besar di Indonesia sebagai suatu hasil upaya yang sangat panjang. "Artinya, untuk satu hal yaitu masalah transaksi elektronik yang sudah banyak dilakukan masyarakat Indonesia sudah ada perangkat hukumnya," tandasnya. (ash/wsh)