Penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan, penggerebekkan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2008) ini dilakukan terhadap dua perusahaan berinisial PT AHL dan PT AI.
"Mereka didapati menginstal software bajakan seperti Windwos XP, Adobe Photoshop, Acrobat Reader, Microsoft Office, Visio, SQL server dan sebagainya," beber Rusharyanto kepada wartawan, saat jumpa pers yang berlangsung di Gedung Divisi humas Mabes Polri -- Jakarta -- Jumat (14/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik memprediksi total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai US$ 250 ribu. Namun sayang, mereka belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus ini.
Meski demikian, 4 orang dari perusahaan yang terlibat dikatakan sudah diperiksa, yakni NS (staf TI), WA (user), TJS (bagian SDM) dan AW (user). Sementara sang direktur perusahaan baru bakal diperiksa selanjutnya.
"Kita akan segera memeriksa untuk mencari tersangka dan kita menargetkan kasus ini cepat selesai," elak penyidik.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta. (ash/wsh)