Ketika situs dengan nama domain IPmirror.com tersebut diakses, maka akan ada informasi tertulis "Established in 2000, IP Mirror has its corporate presence in Singapore, Germany, Malaysia, Hong Kong, Indonesia, India and Japan". Salah satu layanan dari IPmirror tersebut adalah pendaftaran nama domain global.
Kemudian menjadi menarik adalah jika melihat peraturan yang tertulis di situs Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) ketika ingin mendaftarkan nama domain 'co.id'. Pendaftar haruslah menyertakan "SIUP atau (Akta Perusahaan (cover dan hal 1, NPWP), Hak Merk (bila ada) serta KTP Penanggung Jawab Pendaftaran".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OK-lah, jika memang keberadaan IPmirror, ataupun kembarannya 'Indonesia Agent Management Office Barumun International Patent', dengan sengaja membuka "kantor" di Indonesia, alias Batam, agar bisa secara legal menjadi pendaftar nama domain berakhiran .id.
Tetapi apakah Pandi sebagai otoritas pengelola nama domain tertinggi di Indonesia memang membolehkan model bisnis seperti yang dilakukan oleh perusahan-perusahan semacam IPmirror di Indonesia? Apakah persyaratan yang ditetapkan sendiri oleh Pandi tersebut di atas juga telah dipenuhi seluruhnya oleh IPmirror?
Sekali lagi, sepak-terjang pengelolaan nama domain di Indonesia perlu kita awasi bersama agar tidak keblinger di tengah jalan.
(dbu/dbu)