Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hadapi Cybercrime, KUHP Kian Usang

Hadapi Cybercrime, KUHP Kian Usang


- detikInet

Surabaya - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan bisa menjadi aturan untuk menjerat penjahat dunia maya. Sebab saat ini, peraturan yang digunakan kepolisian masih Kitab Undang-undang Hukum Pidana/Perdata (KUHP) yang dalam perkembangannya sudah tidak bisa diterapkan untuk cybercrime.

Demikian diungkapkan Wakapolda Jatim Irjen Pol Sugiono di sela-sela sosialisasi 'RUU ITE: Penegakan dan Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Teknologi dan Komunikasi serta Hal-hal Terkait' yang berlangsung di Hotel Shangrila Surabaya, Senin (17/12/2007).

"Selama ini yang kita pakai masih KUHP yang sudah lama ada. Dalam perkembangannya tidak bisa diterapkan dalam kasus kejahatan cyber," tuturnya kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, dikatakan Sugiono, ketika diterapkan nantinya pihak kepolisian juga harus mengikuti perubahan yang terjadi di dalam UU ini dengan menyamakan persepsi serta diikuti dengan persiapan semua komponen yang berkaitan. "Sehingga, semua komponen mulai tingkat penyidik perlu belajar tentang UU yang baru ini," tandasnya.Β  (stv/ash)






Hide Ads