KPPU memanggil delapan operator berdasarkan laporan adanya dugaan praktek kartel tarif pesan singkat (SMS). Selain XL, operator yang dipanggil adalah Indosat, Telkomsel, Hutchison, Bakrie Telecom, Mobile-8, Smart Telecom, dan Telkom. Beberapa pimpinan operator telekomunikasi seluler dilaporkan sudah menemui KPPU.
Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala mengakui tarif SMS di Indonesia masih sangat mahal jika dibandingkan formula dasar tarif yang dirumuskan BRTI. "Tarif SMS saat ini memang masih keterlaluan. Lebih mahal tiga kali lipat dari formula yang kami tetapkan," ujarnya saat dihubungi detikINET, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, standar tarif SMS (di luar tarif promosi) untuk pascabayar adalah Rp 250 dan prabayar Rp 350. Biaya untuk SMS itu sepenuhnya masuk ke operator pengirim (sender keep all).
Dugaan kartel yang dilaporkan ke KPPU mengungkapkan kecurigaan akan adanya kesepakatan antar operator untuk bersama-sama menetapkan tarif SMS pada angka tertentu.
Kamilov menolak untuk berkomentar apakah BRTI akan membuat plafon batas atas terhadap formulasi tarif SMS. Menurutnya, tarif SMS disesuaikan oleh masing-masing operator. (wsh/wsh)