Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dilema .com vs .id
Domain Tambalan untuk Situs Pemda
Dilema .com vs .id

Domain Tambalan untuk Situs Pemda


- detikInet

Jakarta - Peraturan mengenai penggunaan domain .go.id bagi situs pemerintahan telah dikeluarkan sejak 2006. Dalam peraturan itu, nama domain yang digunakan institusi pemerintahan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan,

ini berarti perubahan nama domain bagi situs 'tak seragam' seperti jogja.go.id, bandung.go.id atau ambon.go.id. Pengelola situs pemda pun terkesan enggan melakukan peralihan. Salah satu solusi 'tambal sulam' yang diajukan adalah membiarkan nama domain lama tetap aktif dan bisa digunakan.

Hal itu misalnya diajukan oleh Yolanda N. Pesireron, Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik Pemerintah Kota Ambon sekaligus pengelola domain Ambon.go.id. Yolanda juga menyarankan ada pemberitahuan yang dipajang di situs yang menyatakan bahwa domain lama sudah dialihkan ke domain baru agar pengunjung tidak kebingungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada dikemukakan Iwan Setiawan, konsultan pengelola Jogja.go.id. Menurut Iwan, perlu dilakukan sosialisasi ulang ke masyarakat agar mengetahui nama domain yang baru.

Iwan juga mengatakan domain ganda mau tak mau harus diterapkan sebagai 'tambalan' sementara. "Agar masyarakat tahu bahwa akan ada pergantian domain. jadi jogja.go.id dan yogyakartakota.go.id itu digabung dulu. Jadi masyarakat yang semula mengakses jogja.go.id itu tahu akan ada perubahan," ujarnya.

Ketua Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) Teddy Sukardi mengatakan beberapa pemerintah daerah dan lembaga pemerintah sudah mulai mengganti nama-nama domainnya untuk mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 28 Tahun 2006. Sedangkan nama domain yang digunakan sebelumnya masih bisa digunakan.

"Nama domain lama tidak akan hapus, tetap hidup. Tapi kita harapkan ini selama masa transisi saja, suatu saat akan dihapus. Tapi karena jumlahnya nggak banyak, jadi tidak terlalu merepotkan," ujar Teddy kepada detikINET.

Lolly Amalia Abdullah, Direktur Infomasi, Perangkat Lunak, dan Konten, Departemen Komunikasi dan Informatika mengatakan seharusnya hal itu sudah dilakukan sejak peraturan ini disosialisasikan bulan September 2006.

"Transisi itu sudah diberi setahun. Berikan saja di website-nya, bahwa pada tanggal sekian akan berubah nama situsnya," tegas Lolly di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional 2007 Depkominfo yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, hingga Selasa (27/11/2007).

Di sisi lain Lolly mengakui butuh upaya sosialisasi lebih bagi situs yang nama domain sebelumnya sudah cukup dikenal. Namun, lagi-lagi Lolly menegaskan, masa transisi selama setahun sejak September 2006 seharusnya sudah cukup untuk sosialisasi.
(wsh/wsh)







Hide Ads