Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dilema .com vs .id
Kominfo Tak Konsisten, PANDI Tak Tegas
Dilema .com vs .id

Kominfo Tak Konsisten, PANDI Tak Tegas


- detikInet

Jakarta - Terkait pengubahan nama domain, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dianggap tidak konsisten terhadap peraturan yang dikeluarkannya. Hal itu diungkapkan Iwan Setiawan, Konsultan Situs Pemda Jogja.go.id.

Seperti diberitakan sebelumnya, Depkominfo mengeluarkan aturan penggunaan nama domain .go.id agar tata penamaan domain situs-situs resmi lembaga pemerintahan seragam. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006.

Diakui Iwan, peraturan ini sudah disosialisasikan sejak September 2006 lalu namun tidak ada tindak lanjutnya, hanya sebatas sosialisasi saja. "Contoh ketidakkonsistenan peraturan ini adalah bahwa seluruh nama domain harus membayar ke PANDI. Akan tetapi banyak yang tidak bayar ternyata masih bisa jalan. Seperti saya, tenggat waktu domain Jogja sudah habis tapi bisa tetap berjalan," keluhnya kepada detikINET, Selasa (27/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan juga menilai, sosialisasi peraturan itu masih sangat mentah dan tidak memiliki panduan yang jelas. "Hanya sepotong-sepotong dalam seminar tertentu," ujarnya lagi.

Dijelaskan Iwan, hingga November 2007, baru sedikit pengelola situs Pemda yang memindahkan domainnya padahal itu tenggat waktu terakhir yang diberikan Depkominfo. Hal ini lantaran Depkominfo tidak konsisten. "Tidak ada tekanan apapun, sehingga kami santai saja dengan peraturan ini," imbuh Iwan.

Tidak Tegas

Selain ketidakkonsistenan peraturan, pihak Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) juga dinilai tidak tegas menetapkan tenggat waktu. Bukti ketidaktegasan PANDI terungkap dari pengakuan salah seorang pembaca setia detikINET, Angga Huprobo, melalui email kepada detikINET terkait pengalamannya melakukan registrasi domain .id.

Diceritakan Angga, perusahaannya yang notabene baru berdiri berniat membeli domain baru sesuai saran pimpinan perusahaan dengan nama "xxx".co.id. Angga lalu melakukan pengecekan domain ke situs PANDI yang beralamat di pandi.or.id sekitar Juli lalu dan ternyata domain tersebut sudah ada yang punya. Tapi anehnya, record-nya tidak aktif apalagi situsnya. Pun di situs tercatat, masih ada grace period-nya sampai 31 Agustus.

Jika memang domain tersebut tidak aktif, Angga mengaku berniat mengambil alih domain tersebut secara legal dan bersedia melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Awal September, Angga lalu menghubung pihak PANDI dan ternyata grace period-nya diperpanjang hingga 31 Oktober.

Selang beberapa waktu, Angga menghubungi kembali pihak PANDI dan ternyata grace period-nya lagi-lagi diperpanjang hingga akhir Januari 2008. Angga akhirnya memutuskan untuk memakai domain lain sembari menunggu kepengurusan domain .id.
(dwn/dwn)





Hide Ads