×
Ad

Banding Ditolak, Google Didenda Rp 84 Triliun Gegara Android

Fino Yurio Kristo - detikInet
Jumat, 03 Jul 2026 20:45 WIB
Banding Ditolak, Google Didenda Rp 84 Triliun Gegara Android. Foto: Denny Müller/Unsplash
Jakarta -

Pengadilan tertinggi Eropa baru saja menguatkan denda terhadap Google sekitar 4,1 miliar euro (sekitar Rp 84 triliun) atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Di 2018, Komisi Eropa menjatuhkan denda pemecah rekor tersebut ke Google dengan alasan menyalahgunakan dominasi seluler Android untuk memberi keuntungan yang tidak adil bagi aplikasinya sendiri, melalui kesepakatan prapemasangan (pre-installation) dengan para produsen smartphone.

Saat denda pertama kali diumumkan di 2018, Google diduga melakukan tindakan ilegal melalui tiga cara. Pertama, mewajibkan produsen HP dan tablet Android pre install aplikasi Google Search dan browser Chrome sebagai syarat agar mereka diizinkan menawarkan akses ke toko aplikasi Play Store.

Kedua, memberikan bayaran ke produsen besar dan operator seluler yang bersedia untuk secara eksklusif melakukan prapemasangan aplikasi Google Search pada perangkat mereka.

Ketiga, mencegah produsen menjual perangkat pintar apa pun yang ditenagai versi Android alternatif dengan ancaman takkan memberikan izin kepada mereka untuk melakukan prapemasangan aplikasi Google.

Google mengajukan banding atas putusan tersebut melalui sistem peradilan Uni Eropa. Namun Mahkamah Eropa, pengadilan tertinggi di Eropa, menolak banding Google. Google tidak punya lagi hak untuk mengajukan banding lanjutan.

"Mahkamah menolak banding Google dan Alphabet terhadap putusan Pengadilan Umum tersebut dan dengan demikian mengonfirmasi denda yang dijatuhkan pada mereka atas praktik antimonopoli terkait sistem operasi Android," kata ECJ. Di 2022, pengadilan UE yang lebih rendah mengurangi denda jadi 4,1 miliar euro dari sebelumnya 4,34 miliar euro.

Dikutip detikINET dari CNBC, Google berpendapat OS Android memberi pilihan bagi pengguna serta mendukung developer dan bisnis Eropa. "Android memberikan lebih banyak pilihan bagi semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Putusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka dan gratis," kata seorang juru bicara Google.

Google menjadi incaran Komisi Eropa atas beberapa dugaan praktik antimonopoli. Tahun lalu, Komisi menjatuhkan denda 2,95 miliar euro kepada Google atas praktik persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis teknologi periklanannya.

Perlakuan Eropa terhadap perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat memicu kemarahan Presiden Donald Trump dan para pejabat AS. Bulan lalu, Trump mengancam akan memberlakukan "TARIF 100%" pada barang dari negara mana pun yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan-perusahaan AS.



Simak Video "Google Cloud Ungkap Peran AI dalam Mendorong Transformasi Bisnis di Indonesia"

(fyk/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork