Besarnya pasar digital Indonesia dinilai belum sepenuhnya diikuti kontribusi yang sepadan dari perusahaan over-the-top (OTT) global. Persoalan tersebut yang kini jadi sorotan.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, berbagai kalangan mendorong pemerintah memperkuat regulasi agar platform digital internasional tidak hanya menikmati keuntungan dari pasar Indonesia, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih adil terhadap negara dan ekosistem digital nasional.
Isu tersebut mencuat seiring meningkatnya kebutuhan pemerintah untuk memperluas kapasitas fiskal, memperkuat kedaulatan digital, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku lokal dan perusahaan digital global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengenakan kewajiban perpajakan kepada perusahaan digital yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar domestik meskipun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
"Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada pasal terkait dengan significant economic presence. Jadi meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia, kita punya hak untuk menerapkan pajak termasuk PPh badan," ujar Huda dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan transparansi dan validasi data dalam mekanisme perpajakan digital yang sudah berjalan saat ini.
"Hingga saat ini belum ada mekanisme bahwa kita memvalidasi yang disetorkan Netflix itu berdasarkan data subscriber yang benar atau tidak. Sampai sekarang itu belum ada," kata Huda.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai OTT tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara.
"Kita harapkan ada keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustain, tetapi pelaku industri di dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share yang optimal. Kondisi ini harus diregulasi oleh pemerintah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara," tuturnya.
Diskusi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT). Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET |
Senada, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menekankan bahwa aturan yang diterapkan Indonesia harus berlaku universal kepada seluruh platform global tanpa membedakan asal negaranya.
"Perusahaan global digital, baik dari Arab, China, Amerika, kalau masuk Indonesia harus ikut aturan Indonesia, berarti harus membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja dari Indonesia," tegas Harris.
Disampaikan Harris, selama ini terdapat ketimpangan yang cukup besar antara pelaku usaha lokal dan platform digital global. Pelaku usaha nasional diwajibkan membayar pajak, mematuhi berbagai regulasi, membangun infrastruktur, serta menciptakan lapangan kerja, sementara sebagian platform global hanya berkontribusi terbatas melalui mekanisme PPN yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
"Ini tidak adil. Kalau mereka ambil keuntungan dari rakyat Indonesia, ya mereka juga harus bayar keadilan untuk Indonesia," ucapnya.
Ia juga menilai Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Harris berpandangan bahwa Indonesia punya nilai tawar yang cukup untuk mengatasi persoalan tersebut, terutama kepada perusahaan teknologi global yang beroperasi di Tanah Air.
Selain aspek perpajakan, Harris menilai isu kedaulatan digital juga perlu mendapat perhatian lebih besar, termasuk melalui penguatan kebijakan lokalisasi data.
Sementara itu, Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, menilai tujuan utama kebijakan digital seharusnya adalah menciptakan level playing field antara pelaku lokal dan global.
Ia mengatakan pengembangan kebijakan digital harus melihat keseluruhan ekosistem, termasuk kreator, rumah produksi, bioskop, dan pelaku industri kreatif lainnya.
"Jadi menurut kami sekalian saja ekosistemnya dibuat luas," katanya.
Reza menambahkan bahwa lokalisasi data menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola industri digital nasional.
Berbagai usulan tersebut mengemuka dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang diselenggarakan Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Forum tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, DPR, akademisi, dan lembaga riset untuk membahas berbagai opsi kebijakan dalam mendorong kontribusi industri OTT terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta penguatan kedaulatan digital Indonesia.
(agt/agt)



