Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bahaya Digital! Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos

Bahaya Digital! Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos


Agus Tri Haryanto - detikInet

Pelajar memanfaatkan akses internet publik (JakWiFi) milik Pemprov DKI Jakarta untuk belajar di Taman Puring, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Pemerintah terus berupaya menciptakan ruang digital yang ramah anak salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tunas Anak Indonesia (PP Tunas) yang mendorong peningkatan literasi digital, keamanan siber serta partisipasi anak dalam ekosistem digital yang sehat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ilustrasi PP Tunas dalam melindungi anak dari konten seksual di media sosial. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.

Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap semakin besarnya ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, predator online, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru dalam pelindungan anak di internet. Menurutnya, kelompok usia anak kini menjadi salah satu yang paling rentan terhadap berbagai risiko digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Alfreno dalam pernyataan tertulisnya dikutip Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua risiko utama yang saat ini paling banyak mengancam anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Risiko konten merujuk pada paparan berbagai materi negatif di media sosial akibat akses internet yang semakin mudah dimiliki anak-anak. Menurut Alfreno, anak dapat mengakses berbagai jenis konten tanpa batas, baik positif maupun negatif.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga pelecehan terhadap anak.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuh Alfreno.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang difokuskan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Alfreno menegaskan, regulasi tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan sehat.

"Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," pungkasnya.




(agt/agt)




Hide Ads