Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Perangkat 2,3 GHz Wajib Penuhi Persyaratan Teknis

Perangkat 2,3 GHz Wajib Penuhi Persyaratan Teknis


- detikInet

Jakarta - Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang bekerja pada frekuensi 2,3 GHz diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis. Pemerintah pun siap menerbitkan tiga payung hukum tentang aturan teknis tersebut.Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, direktoratnya telah menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Dirjen Postel (RPDP) yang terkait persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi pada pita frekuensi 2,3 GHz.Ketiga rancangan tersebut adalah RPDP tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi antena BWA Nomadic, Subscriber Station BWA Nomadic, dan Base Station BWA pada pita frekuensi 2,3 GHz.Pertimbangan utama akan diterbitkannya tiga rancangan tersebut , menurut Gatot, adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menentukan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis."Ketiga rancangan tersebut sudah melampaui pembahasan yang cukup intensif dan diharapkan dalam waktu dekat ini akan segera ditanda-tangani oleh Dirjen Postel," tutur Gatot di Jakarta, Kamis (8/11/2007).Menurut Gatot, ketiga rancangan tersebut sangat penting untuk segera ditetapkan, karena ketika penyelenggara layanan menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz, maka perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal 20 persen.Ketiga aturan ini disiapkan untuk pemenang pemenang tender telepon pedesaan (USO) yang akan memeroleh izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Nantinya, kata Gatot, setelah pemenang tender USO memeroleh izin prinsip 2,3 GHz, maka langkah berikutnya adalah memeroleh izin penyelenggaraan. "Yang sudah barang tentu setelah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan yang terkait."Salah satu kewajiban sebelum diperolehnya izin penyelenggaraan adalah kewajiban untuk mengikuti Uji Laik Operasi (ULO). "Maka perangkat yang digunakan harus wajib memenuhi persyaratan yang diatur di dalam ketiga rancangan tersebut yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Dirjen postel," tandas Gatot. (rou/dbu)







Hide Ads