YouTube menjadi satu-satunya platform yang sudah menerima teguran resmi dari pemerintah dalam pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah menilai langkah penyesuaian yang dilakukan platform video milik Google itu belum cukup untuk memenuhi standar aturan yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menurutnya, YouTube memang sudah mengubah tampilan layarnya dengan memberi indikasi batas usia 16 tahun, namun perubahan tersebut masih dinilai ambigu dan belum menunjukkan kepatuhan yang tegas.
"Kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin'. Kita minta kepatuhan pasti, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube," tegas Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
Komdigi disebut telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan teguran pertama kepada YouTube. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan dalam PP Tunas, di mana pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bertahap kepada platform digital yang belum juga memenuhi ketentuan perlindungan anak. Saat ini, pemerintah masih menunggu respons resmi dari YouTube atas teguran tersebut.
Di sisi lain, komunikasi informal antara YouTube dan Komdigi disebut masih terus berjalan. Pemerintah mengaku tetap membuka ruang dialog, tetapi menegaskan bahwa komitmen perlindungan anak tidak cukup hanya berupa sinyal atau perubahan antarmuka yang belum pasti. Bagi pemerintah, implementasi harus nyata, terukur, dan bisa diverifikasi.
PP Tunas sendiri mewajibkan platform digital untuk menerapkan perlindungan anak secara konkret. Di antaranya adalah pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun serta penyediaan fitur-fitur yang mampu memitigasi risiko tinggi terhadap keamanan anak di ruang digital. Karena itu, penambahan label usia saja belum dianggap cukup bila tidak dibarengi langkah teknis yang jelas.
Sorotan terhadap YouTube makin kuat karena pada hari yang sama TikTok justru dinyatakan telah memenuhi ketentuan PP Tunas. TikTok bahkan menjadi platform pertama yang secara proaktif melaporkan angka take down akun anak kepada pemerintah, dengan total 780.000 akun hingga 10 April 2026. Capaian ini membuat TikTok menjadi semacam tolok ukur baru dalam implementasi perlindungan anak di platform digital.
"Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa, yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung," tegas Meutya.
Menkomdigi berharap perkembangan ini dapat mendorong YouTube untuk segera mempercepat pemenuhan regulasi. Selain YouTube, Roblox juga disebut sebagai platform yang belum patuh.
Sementara itu, enam dari delapan platform yang masuk radar pemantauan pemerintah disebut sudah menyerahkan komitmen kepatuhan, yakni X, BigoLive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Simak Video "Video Komdigi soal PP Tunas: Platform Diminta Menyesuaikan dalam Waktu 2 Tahun"
(afr/fyk)