Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengungkapkan nasib YouTube, TikTok, dan Roblox, Selasa (13/4/2026). Ketiga platform digital merupakan perusahaan teknologi yang belum mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberi waktu tambahan hingga besok bagi platform-platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
"Kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok untuk masalah penegak respon dari hal-hal yang sudah kita kenakan," ujar Meutya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meutya mengatakan pemerintah saat ini masih menanti tindak lanjut dari platform seperti YouTube, Roblox, dan TikTok yang sebelumnya diminta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai informasi, YouTube yang di bawah naungan Google mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sedangkan, Roblox dan TikTok baru menyatakan komitmen sebagian sejak aturan diterapkan pada akhir Maret kemarin.
"Misalnya terhadap YouTube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial itu kita memang masih menunggu prosesnya," ungkapnya.
Terkait nasib ketiga platform digital tersebut, Meutya menyebutkan Komdigi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas. "Insya Allah besok akan ada penyampaian-penyampaian, doakan saja hasilnya baik," kata Menkomdigi.
Ia menegaskan aturan pembatasan usia ini wajib dipatuhi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
"Para platform harus mematuhi ini. Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," tegas Meutya.
Menurut Meutya, kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial dan platform digital juga tengah menjadi perhatian global.
Ia menyebut sedikitnya 19 negara sedang memantau implementasi aturan serupa di Indonesia sebelum menerapkannya di negara masing-masing. Beberapa negara yang disebut tengah mempertimbangkan aturan serupa antara lain Singapura, Malaysia, serta sejumlah negara di Uni Eropa.
"Sudah dilakukan di negara Australia dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara," tuturnya.
Saat ini, penerapan aturan PP Tunas masih difokuskan pada delapan platform digital sebagai tahap awal implementasi. Namun Meutya menegaskan ke depan aturan tersebut akan berlaku untuk seluruh platform digital.
"Delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal, dalam waktu dekat tentu kita akan berkenakan kepada semua," pungkasnya.
Simak Video "Video Top 5: Tom Holland-Zendaya Menikah hingga Komdigi Batasi Medsos Anak"
(agt/rns)