Pemerintah memastikan implementasi penundaan akses anak di bawah 16 tahun tetap dilaksanakan 28 Maret 2026. Sejumlah menteri Presiden Prabowo Subianto lakukan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (11/3/2026). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bertindak sebagai pimpinan rapat.
Berdasarkan pantauan detikINET ada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Meutya telah meneken penguatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara lebih rinci kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak saat menggunakan layanan digital.
"Aturan ini akan berjalan efektif 28 Maret 2026," ujar Meutya saat membuka rapat.
Meutya menjelaskan dasar hukum dari penundaan akses anak di bawah umur ke ruang digital ini mengacu pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Waktu itu direvisi dengan penambahan satu pasal yang menyatakan bahwa perlunya kewajiban memberikan perlindungan anak dalam sistem elektroniknya kepada PSE. Kemudian aturan dari Undang-Undang ITE ini kita turunkan pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 di Istana Negara," tuturnya.
PP Tunas itu yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Pada tahap ini, pemerintah sudah menetapkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.
Tonton juga video "RI Resmi Batasi Medsos Anak, Mendikdasmen: Ortu-Guru Mesti Ikut Awasi"
(agt/fay)