Pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan raksasa taksi online Uber untuk membayar USD 8,5 juta (sekitar Rp 142 miliar) kepada seorang wanita yang mengaku diperkosa oleh seorang pria pengemudi Uber. Putusan hukum ini dapat memengaruhi hasil dari ribuan kasus lain yang dilayangkan terhadap Uber.
Gugatan federal tersebut disidangkan di Arizona. Juri berunding selama dua hari sebelum memutuskan bahwa Uber bertanggung jawab atas perilaku pengemudi tersebut. Uber menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.
Dikutip detikINET dari BBC, juri menolak tuntutan tambahan dalam gugatan tersebut, termasuk klaim bahwa Uber telah lalai dan sistem keselamatannya cacat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggugat, Jaylynn Dean, mengatakan mengalami kekerasan seksual di dalam mobil saat menumpang Uber menuju hotelnya tahun 2023. Dia menyebut Uber sadar akan adanya rentetan serangan seksual yang dilakukan para pengemudinya, tapi tidak mengambil tindakan dasar untuk meningkatkan keselamatan.
Juri memutuskan Uber dianggap bertanggung jawab atas tindakan pengemudi saat ia bekerja atas nama perusahaan, yang menghasilkan ganti rugi kompensasi USD 8,5 juta. Namun, juri tidak mengabulkan tuntutan Dean untuk ganti rugi lainnya senilai lebih dari USD 144 juta.
Pengacara Dean mengatakan keputusan itu memvalidasi ribuan penyintas yang berani bersuara dengan risiko pribadi yang besar. Gugatan Dean adalah salah satu yang pertama dari 20 kasus yang disebut sebagai kasus percontohan terhadap Uber, yang dijadwalkan disidangkan satu per satu.
Kasus-kasus ini diharapkan dapat menetapkan preseden bagi keputusan dalam sekitar 2.500 kasus pengadilan federal lainnya di mana penggugat mengajukan klaim serupa terhadap Uber.
Pengacara Dean lainnya, Alexandra Walsh, menyebut Uber mencitrakan dirinya sebagai opsi aman bagi wanita yang bepergian sendirian di malam hari. "Para wanita tahu ini adalah dunia berbahaya. Kami tahu risiko serangan seksual. Mereka membuat kami percaya bahwa ini adalah tempat yang aman dari hal itu," cetusnya.
Uber berargumen bahwa pihaknya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh pengemudi, yang menurut mereka adalah kontraktor independen dan tunduk pada pemeriksaan latar belakang sebagai bagian dari prosedur penyaringan.
Pengacara Uber mengatakan insiden itu tak dapat diprediksi, karena pengemudi dimaksud peringkatnya bagus dari penumpang dan tidak punya catatan kriminal. "Juri menolak klaim bahwa Uber lalai dan bahwa sistem keselamatan kami cacat," kata juru bicara perusahaan.
"Putusan ini menegaskan Uber bertindak secara bertanggung jawab dan berinvestasi secara bermakna dalam keselamatan penumpang," imbuhnya. Menurutnya di kasus serupa sebelumnya, di mana seorang wanita mengklaim pengemudinya meraba-raba dan menciumnya, perusahaan tidak dinyatakan bertanggung jawab.
(fyk/fyk)