Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bermodal Izin Prinsip Tak Cukup Ikuti Tender USO

Bermodal Izin Prinsip Tak Cukup Ikuti Tender USO


- detikInet

Jakarta - Tender pengadaan layanan telepon pedesaan atau Universal Service Obligation (USO) sejatinya hanya boleh diikuti perusahaan yang telah mengantungi izin penyelenggaraan telekomunikasi."Perusahaan yang hanya sebatas memiliki izin prinsip penyelenggaran telekomunikasi tidak diperkenankan untuk mengikuti tender USO ini," terang Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/9/2007).Menurutnya, untuk memperoleh izin penyelenggaraan, perusahaan harus lulus Uji Laik Operasi (ULO) terlebih dahulu, baru kemudian izin tersebut dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh menteri terkait. "Dalam hal ini Menteri Kominfo," tukas Gatot.Hingga hari ketiga prakualifikasi tender telah tercatat 18 perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang mendaftarkan diri, antara lain, PT Telkom, PT Pasifik Satelit Nusantara, PT Citra Sari Makmur, PT Powertel, PT Bakrie Telecom, PT Jasnita Telekomindo, PT Infokom Elektrindo, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.Namun demikian, kata Gatot, terdapat satu perusahaan yang terpaksa tidak ditulis sebagai pendaftar, karena dalam verifikasinya perusahaan tersebut ternyata belum memiliki izin penyelenggaraan dan baru sebatas izin prinsip."Kepada perusahaan tersebut masih diberi kesempatan untuk mendaftar paling lambat 2 Oktober 2007 seandainya sebelum tanggal tersebut sudah menyelesaikan ULO dan memperoleh izin penyelenggaraan," tandasnya. (rou/wsh)







Hide Ads