Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
DPR Keluhkan Hadirnya SMS Judi Selama Puasa

DPR Keluhkan Hadirnya SMS Judi Selama Puasa


- detikInet

Jakarta - Beberapa anggota DPR mengeluhkan masih adanya peredaran layanan pesan singkat (SMS) berbau judi selama bulan puasa berlangsung. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun diminta menindak tegas peredarannya.Hal itu salah satunya diungkapkan oleh Sitki Wahab, anggota Komisi I DPR dalam acara Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menkominfo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin petang, (24/9/2007).Menurutnya, selain dapat menguras pulsa pengguna ponsel, peredaran layanan tersebut juga dapat mengganggu jalannya ibadah puasa masyarakat, sehingga pihak regulator diminta dapat menindak tegas para penyedia konten yang telah menyalahi atuan.Sementara itu, anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan, layanan SMS 'nakal' yang berbau pornografi dan judi sejatinya telah diminta dihentikan kepada para penyedia konten per 7 September lalu. "Kita sudah meminta seperti dari PT Infokom Elektrindo dan mereka sepertinya juga telah menghentikan layanan seperti itu. Pokoknya acara-acara seperti itu sudah tidak boleh lagi, dan itu sudah dijalankan," tegasnya.Dikatakan Heru, untuk masalah kuis SMS ini sudah ada tim khusus yang menangani, yaitu Tim Pengembangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah. Tim ini dikoordinir oleh Departemen Sosial dan didalamnya terdapat berbagai pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lainnya."Kita (BRTI-red) ini regulator telekomunikasi, kita juga mengharapkan masukan dari tim ini. Jadi mereka kasih masukan lalu kita mengambil tindakan dengan meminta operator untuk mem-blok layanan tersebut," ujarnya.Hanya sayangnya, lanjut Heru, sementara ini belum ada masukan seperti dari MUI atau yang lainnya sehingga kami berjalan sendiri, padahal kita paling menunggu masukan dari MUI. "Akhirnya kita memegang UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 36/1999 tentang telekomunikasi, yang jika (layanan) itu mengganggu keteriban umum yan kita ambil tindakan," tandasnya. (ash/ash)





Hide Ads