×
Ad

Ini Cara Registrasi SIM Card Biometrik Pakai Pengenalan Wajah

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 27 Jan 2026 19:56 WIB
Ini Cara Registrasi SIM Card Biometrik Pakai Pengenalan Wajah. Foto: Getty Images/helenaak
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi SIM card biometrik menggunakan pengenalan wajah. Bagaimana mekanisme pengaktifan nomor HP dengan metode baru tersebut?

Kewajiban penggunaan data biometrik tersebut dikhususkan untuk yang membeli kartu perdana alias nomor seluler prabayar baru.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini mengatakan ada beberapa langkah yang bisa ditempuh masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor HP baru.

"Caranya ada beberapa channel yang disediakan oleh operator, yaitu channel dan e-channel lewat website. Kemudian juga lewat gerai (operator), lewat mesin (di outlet) yang digunakan untuk pendaftaran," ujar Dian usai peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Disampaikan Dian bahwa untuk aktivasi nomor seluler prabayar baru ini bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator seluler maupun secara mandiri.

"Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatasi bahwa mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja," tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik menggunakan pengenalan wajah yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Untuk saat ini aturan tersebut mengatur untuk aktivasi nomor seluler prabayar terbaru. Sedangkan untuk pelanggan lama bersifat opsional.

"Kalau ada pengguna selular lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar," kata Meutya.

Registrasi SIM card biometrik ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Regulasi yang diterapkan sejak 2017 belum mampu mengatasi persoalan kejahatan seluler dan penipuan online.

"Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," ungkap Menkomdigi.



Simak Video "Video: Menyoal Aturan Komdigi Soal Pembatasan Medsos untuk Anak"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork