Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Aturan Turunan PP Tunas Digodok, Akses Anak ke Medsos Bakal Dibatasi!

Aturan Turunan PP Tunas Digodok, Akses Anak ke Medsos Bakal Dibatasi!


Agus Tri Haryanto - detikInet

Daughter operating a smartphone and mother worried
Foto: Getty Images/iStockphoto/Hakase_
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

RPM aturan turunan PP Tunas ini akan mengatur sejumlah hal strategis yang berkaitan dengan implementasi PP TUNAS, termasuk batasan usia anak yang boleh mengakses layanan digital, penilaian tingkat risiko produk dan layanan digital.

Selain itu juga sebagai mekanisme pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik sebagai upaya untuk melindungi anak dari konten dan interaksi berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rancangan ini antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Informasi batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital
  • Penilaian profil risiko atas layanan digital oleh penyelenggara sistem elektronik
  • Pengawasan kegiatan PSE dalam konteks perlindungan anak, termasuk pemantauan, laporan aduan, serta pemeriksaan
  • Sanksi administratif hingga tata cara pengajuan keberatan atas keputusan administratif oleh PSE yang dikenai sanksi.

Komdigi membuka ruang partisipasi publik hingga 16 Januari 2026 untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri ini melalui email yang disediakan. Tujuannya adalah mendapatkan umpan balik yang meaningful dan memperkuat kualitas aturan teknis sebelum ditetapkan.

PP Tunas diterbitkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif hingga eksploitasi data pribadi, yang menuntut perlindungan hukum lebih kuat dari penyelenggara sistem elektronik.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam konsultasi publik ini, pemerintah berharap regulasi turunan PP Tunas bisa berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Komdigi menyebutkan PP Tunas merupakan aturan yang diterbitkan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.

PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.




(agt/fay)







Hide Ads