Media sosial X milik miliarder Elon Musk telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta kepada Pemerintah Indonesia. Denda tersebut diberikan atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melayangkan denda kepada X Corp sebesar Rp 78.125.000 pada Oktober 2025.
"Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dikutip Senin (15/12/2025).
Setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Komdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," kata Alexander.
Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," pungkasnya.
Denda dilakukan pemerintah karena X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.
Melalui Surat Teguran Ketiga tersebut, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000. Ini hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi.
Simak Video "Penghargaan Inovasi Birokrasi untuk Media Sosial DPR RI"
(agt/agt)