Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
iOS 26.1 Resmi Dirilis, Ini Fitur Baru dan Cara Downloadnya

X Didenda Rp 2,3 Triliun, Elon Musk Serukan Bubarkan Uni Eropa


Fino Yurio Kristo - detikInet

Apa yang Halangi Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia?
X Didenda Rp 2,3 Triliun, Elon Musk Serukan Uni Eropa Dibubarkan. Foto: DW (News)
Jakarta -

Elon Musk menyerukan pembubaran Uni Eropa setelah organisasi tersebut menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro (sekitar Rp 2.3 triliun) kepada perusahaan media sosial miliknya X. Denda dijatuhkan terkait fitur centang biru yang dianggap menipu dan kurangnya transparansi dalam repositori iklannya.

Komisi Eropa menjatuhkan putusan tersebut kepada X menyusul penyelidikan selama dua tahun di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA), yang diadopsi pada 2022 untuk mengatur platform online. Dalam balasan terhadap unggahan Komisi di X, Musk menulis, "Omong kosong".

Ia memperkeras kritiknya terhadap blok tersebut. "Uni Eropa harus dibubarkan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, agar pemerintah dapat mewakili rakyatnya dengan lebih baik," ujarnya dalam sebuah unggahan di X.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komentar Musk ini muncul di saat para pejabat tinggi pemerintah AS juga menentang keputusan tersebut. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyebut denda tersebut sebagai serangan terhadap semua platform teknologi Amerika dan rakyat Amerika oleh pemerintah asing.

ADVERTISEMENT

"Denda €120 juta yang berlebihan hari ini adalah hasil dari tindakan regulasi UE yang melampaui batas dalam menargetkan inovasi Amerika," kata Andrew Puzder, duta besar AS untuk Uni Eropa.

"Pemerintahan Trump sudah bersikap tegas: kami menentang penyensoran dan akan melawan regulasi memberatkan yang menargetkan perusahaan AS di luar negeri. Kami mengharapkan UE untuk terlibat dalam perdagangan yang adil, terbuka, & resiprokal, tidak kurang dari itu," imbuhnya.

Pekan lalu, Komisi menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi meliputi centang biru'yang menipu, kurangnya transparansi repositori iklannya, serta kegagalan menyediakan akses data publik bagi para peneliti. "Kami meminta pertanggungjawaban X karena telah mencederai hak pengguna dan menghindari akuntabilitas," ujar Henna Virkkunen, wakil presiden eksekutif Komisi Eropa.

X punya waktu 60 hari untuk menginformasikan rencana mereka mengatasi masalah centang biru dan 90 hari untuk menyerahkan rencana penyelesaian masalah iklan dan akses data publik. "Kegagalan mematuhi keputusan ketidakpatuhan ini dapat berujung pada pembayaran denda berkala," kata Komisi Eropa.




(fyk/fyk)





Hide Ads