ISP Tolak 'Dapur'-nya Diobok-obok
- detikInet
Jakarta -
Para penyedia jasa internet (ISP) menolak diberlakukannya kebijakan standardisasi kualitas layanan (QoS) untuk akses internet, khususnya yang mengatur hingga ke urusan 'dapur' teknis operasional.Pemerintah akan memberlakukan standardisasi QoS untuk layanan internet berbasis dial up, leased line, dan broadband mulai 2008 mendatang. Aturan tersebut meliputi ketersediaan layanan, standar pemenuhan permohonan pasang baru, standar kinerja jaringan, dan pemulihan layanan jasa akses internet.GM Internet Telkom, Marpaung Mangihut, mengatakan di setiap kontrak yang dibuat antara penyedia jasa dengan konsumen sudah ada yang namanya Service Level Agreement (SLA). "Jadi, kenapa harus diatur lagi dengan QoS. Kalau seperti ini kesannya hanya ingin mengutip denda dari kesalahan saja," tegas GM Internet Telkom, Marpaung Mangihut, dalam konsultasi publik, di Hotel Aston Atrium Senin, Jakarta, Kamis (9/8/2007).Direktur PT Bintaro Global Network (Bignet), Leonardi Kusen, menambahkan, di era pasar bebas seperti saat ini pihak yang sejatinya memiliki kekuasaan adalah konsumen. "Jika ada penyedia jasa yang mampu memberikan ketersediaan jaringan hingga 95% itu hak mereka. Dan jika tidak terealisasi, hanya pelanggan yang berhak menuntut melalui lembaga pengaduan konsumen. Jadi, tidak perlu pakai aturan khusus segala," ujarnya.Pun ia menegaskan, hukuman terberat bagi penyedia jasa internet jika mengalami kegagalan dalam memberikan layanan terbaik atau tidak sesuai SLA, ialah berpindahnya pelanggan (churn) ke kompetitor ISP lain."Kalau kita sudah mendapatkan hukuman yang demikian berat dari pelanggan dan masih dikenakan denda pula oleh pemerintah, lama-lama bisa bangkrut kita," kata Leonardi.Tidak LogisDi kesempatan yang sama, Marpaung mengemukakan banyak aturan yang tak logis dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang QoS tersebut. Contohnya, tentang waktu ketentuan pemulihan jaringan. "Dalam rancangan aturan disebutkan pemulihan di dalam negeri harus diselesaikan maksimal 42 menit sementara di luar negeri 4 menit. Mana mungkin itu dapat dilakukan," selorohnya.Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Soemitro Roestam menyarankan, pemerintah sebaiknya menghitung rasio keberhasilan dan kegagalan layanan bukan berdasarkan waktu, namun berbasis jumlah pelanggan di masing-masing ISP."Namun pada intinya, saya setuju dengan campur tangan pemerintah. Aturan ini harus segera diberlakukan agar ada parameter layanan yang berpihak kepada pelanggan," jelasnya.Dukungan senada juga diungkapkan Larsih dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. "Standardisasi QoS untuk internet ini sangat perlu, baik untuk melindungi konsumen maupun bagi operator agar terjadi persaingan sehat."Tiga KrusialIntinya, para ISP sepakat, jika pemerintah ingin memberikan aturan tentang QoS hal yang sebaiknya diatur adalah masalah makro yang mendukung industri seperti pelanggan mendapatkan bandwidth sesuai perjanjian SLA, pemberantasan ISP yang menggunakan frekuensi ilegal, dan legalisasi perusahaan ISP."Sekarang itu yang krusial tiga masalah tersebut. Pemerintah jangan mengatur SLA yang masuk ke dalam domain operasional dan teknis," tegas Leonardi.Menurutnya, pemerintah seharusnya memberi perhatian lebih tentang masalah legalisasi dan frekuensi. Sebab, saat ini frekuensi 2,4 GHz banyak dimanfaatkan oleh operator yang tidak memiliki izin."Sangat ironis, sudah ISP ilegal itu nggak bayar BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi, pungutan USO, dan lainnya, mereka justru menganggu frekuensi kita yang legal dengan penguat sinyal. Lagipula, pemerintah juga tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan mereka," tandas Leonardi.Marpaung setuju bila QoS mengatur hal makro seperti itu. Menurutnya, industri sangat memerlukan aturan yang ketat untuk mencegah praktik ilegal."Dan jika memang ingin dibuat aturan QoS, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan industri di Indonesia. Jangan memaksakan untuk mengadopsi peraturan di negara lain untuk diterapkan di sini," tandasnya.Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto menegaskan, pihaknya tidak akan mengubah butir-butir ketentuan untuk mengukur parameter kualitas layanan tersebut."Kami akan mengajak mereka (ISP) untuk duduk bareng lagi supaya ada titik temu. Karena, ujung-ujungnya, semua ini untuk perlindungan konsumen tanpa merusak tatanan industri," ujarnya ketika dikonfirmasi.Gatot berjanji, pihaknya juga akan mengakomodir tiga hal yang dianggap krusial bagi para ISP tersebut. "Tiga poin itu juga menjadi concern Postel. Kami akan menjalankan law enforcement supaya tercipta equal treatment."
(rou/rou)