Menkominfo Malu, Bertransaksi Elektronik dengan UU 'Primitif'
- detikInet
Jakarta -
Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh mengaku malu karena informasi dan transaksi elektronik (ITE) belum juga menjadi Undang-undang hingga saat ini."Saya malu ketika ditanya rekan-rekan saya yang dari luar negeri (negara lain - red.), mengapa transaksi elektronik di Indonesia tidak punya uudang-undang. Padahal, Undang-undang itu simbol dari dinamika masyarakatnya," ungkapnya di hadapan para pengusaha TIK yang tergabung dalam Komite Tetap Kadin Telematika, di Wisma Kadin, Selasa petang (31/7/2007).Menurut Nuh, ITE yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi pertaruhan bangsa Indonesia di kancah dunia. "Tiap hari kita sudah pakai transaksi elektronik, tapi undang-undangnya masih primitif," keluhnyaMasih kata dia, pembahasan RUU ITE yang saat ini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat, dinilainya tidak berjalan efektif. "Karena yang diajak diskusi beragam betul."Padahal seharusnya, menurut Nuh, dalam menuangkan RUU tersebut menjadi UU tidak terlampau sulit. "Kalau urusannya politik memang dimaklumi jika agak lama. Tapi ini kan RUU teknis, masalahnya jelas dan harusnya cepat selesai karena pendekatannya berbasis rasional."ITE, tegas dia, menjadi salah satu dari tiga program yang menurutnya sangat penting dan mendesak untuk diselesaikan dalam tahun 2007 ini juga. Dua program lainnya ialah program telepon pedesaan dalam Universal Service Obligation (USO), dan migrasi penggunaan software legal di tiap instansi pemerintah.Di kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Johnny Swandi Sjam juga mendesak RUU ITE agar segera disahkan menjadi Undang-undang demi menghindari masalah semisal kasus VoIP yang pernah menimpa jajaran direksi PT Telkom beberapa waktu lalu.
(rou/dbu)