Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan agar Menteri Keuangan yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, meninjau ulang besaran beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanggung industri telekomunikasi.
Mastel menilai, tingginya pungutan PNBP telekomunikasi saat ini menjadi salah satu faktor penghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan bahwa saat ini operator telekomunikasi menanggung beban regulasi PNBP rata-rata mencapai 10% dari total biaya operasional, terutama dari kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan pungutan lainnya di tingkat pusat maupun daerah. Mastel mengatakan beban tersebut idealnya diturunkan menjadi sekitar 8% agar iklim investasi lebih kompetitif.
"Kami berharap Pak Menkeu Purbawa mulai melakukan debottlenecking aturan yang selama ini membebani industri digital," ujar Sarwoto kepada detikINET, Kamis (11/9/2025).
Disampaikan Sarwoto, penurunan tarif atau keringanan formula PNBP bisa dilihat sebagai bentuk investasi tidak langsung dari pemerintah, yang hasilnya akan kembali dalam bentuk layanan telekomunikasi dan internet yang lebih sehat dan merata,
Mastel juga mendorong agar insentif regulasi ini diimbangi dengan kewajiban penyelenggara jaringan internet menyediakan akses yang mendukung program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Mastel, terobosan kebijakan fiskal sangat penting untuk memperkuat fondasi digitalisasi di Indonesia, mulai dari pembangunan infrastruktur 5G, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), hingga pengembangan GovTech.
"Digitalisasi adalah enabler utama pertumbuhan ekonomi lintas sektor. Industri telekomunikasi harus diberi ruang agar bisa berinvestasi lebih efisien dan berdaya saing," tegas Mastel.
(agt/agt)