Asosiasi Pengusaha Internet Sepakat Dorong Pemerintah Regulasi OTT

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 23 Jul 2025 19:04 WIB
Asosiasi pengusaha internet sepakat dorong pemerintah regulasi OTT (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa guna menjaga kepentingan nasional, maka pemerintah wajib membuat regulasi Over The Top (OTT) seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok maupun WhatsApp.

Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan, saat ini infrastruktur digital yang dibangun oleh operator telekomunikasi di Indonesia sudah tersebar. Berdasarkan survei APJII 2024, penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,50%.

Namun, Zulfadly prihatin, penetrasi internet yang sangat tinggi ini masih dinikmati oleh penyedia layanan OTT asing. Bahkan, yang menikmati infrastruktur yang dibangun oleh operator telekomunikasi nasional anggota APJII tersebut merupakan OTT asing yang belum memiliki infrastruktur atau entitas hukum tetap di Indonesia.

Menurut Zulfadly, maraknya OTT yang beroperasi di Indonesia ini lantaran regulasi yang dibuat pemerintah terhadap industri digital dan penguatan ekosistemnya terbilang sangat lemah. Kelemahan ini menciptakan permasalahan baru yang sampai saat ini tidak diantisipasi pemerintah.

Zulfadly kemudian memberi contoh, hingga saat ini OTT asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia tidak memberikan kontribusi kepada negara, seperti tidak membayar pajak. Mereka hanya sekadar mendaftarkan perusahaannya sebagai penyelenggara sistem elektronik.

"OTT adalah satu lapisan saja dari arsitektur digital. OTT asing berkembang di Indonesia karena infrastruktur internet sudah dikembangkan anggota APJII. OTT asing hanya melewati infrastruktur tanpa memberikan kontribusi apa pun, baik untuk anggota APJII maupun negara," kata Zulfadly dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut Zulfadly mengatakan, saat ini fokus utama anggota APJII adalah meningkatkan pemerataan internet dan meningkatkan kualitas internet Indonesia. Saat ini kemampuan mengakses OTT asing adalah sesuatu hal yang diinginkan masyarakat setelah melek internet.



Simak Video "Video: Momen 8 Orang Terjaring OTT KPK di OKU Dibawa ke Jakarta"


(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork