KKP Kirim SP-1 ke 27 Operator Kabel Laut, Bandel Didenda Rp 5 Juta Per Hari
Hide Ads

KKP Kirim SP-1 ke 27 Operator Kabel Laut, Bandel Didenda Rp 5 Juta Per Hari

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 13 Jun 2025 21:30 WIB
Kabel Bawah Laut: Titik Lemah Dunia Digital
KKP peringkatkan 27 operator kabel laut. Foto: DW (News)
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan surat peringatan (SP-1) kepada 27 operator kabel laut yang belum atau terlambat kirim laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa pemegang dokumen KKPRL tersebut wajib menyerahkan laporan tahunan.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan, karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha," ujar Doni dalam keterangan tertulisnya (13/6/2025).

Setelah operator kabel laut tersebut kena SP-1, Doni mengungkapkan, mereka pun nantinya terancam kena denda Rp 5 juta per hari jika masih belum menyampaikan laporan KKPRL.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Doni menjelaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas. Dengan begitu, iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.

"Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas," tutur Doni.




(agt/fay)