Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
MA Tolak Gugatan Intel ke PT Panggung

MA Tolak Gugatan Intel ke PT Panggung


- detikInet

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan penghapusan merek Intel milik PT Panggung, yang diajukan Intel Corp. Penolakan tersebut menjadi pukulan bagi 13 tahun perjuangan Intel.PT Panggung adalah perusahaan elektronik asal Surabaya yang memproduksi dan memasarkan TV merek Intel. Perusahaan chipset asal Amerika Serikat, Intel Corporation dengan segala fakta dan hasil surveinya bersikeras bahwa merek Intel miliknya sudah lebih dulu ada, dan merek Intel PT Panggung sudah tidak digunakan lagi selama tiga tahun.Dalam keterangan tertulisnya, Intel menjelaskan bahwa MA menolak kasasi Intel dengan dasar bahwa Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum. Alasannya, karena Intel tidak dapat menentukan sejak kapan PT Panggung tidak menggunakan merek tersebut, sehingga Majelis Hakim sulit menentukan jangka waktu tiga tahun untuk penghapusan merek milik PT Panggung.Intel KecewaIntel Corp. mengungkap, pihaknya kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang menolak untuk menghapus merek Intel milik PT Panggung. "Intel melihat putusan ini bertolak belakang dengan kewajiban Indonesia sebagai salah satu penandatangan dari TRIPS," ungkap pernyataan Intel dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Selasa (19/6/2007).Perusahaan chip ini kini berniat untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dan berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali kasus ini.Dalam penjelasannya Intel mengungkap, menurut Pasal 61 Undang-Undang Merek Indonesia, merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak pemakaian terakhir atau tanggal pendaftaran dapat dihapuskan pendaftarannya. Pada bulan September 2006, Pengadilan Niaga menolak permohonan penghapusan merek Intel milik PT Panggung karena Intel tidak menyebutkan secara pasti tanggal terakhir penggunaan. Bulan Oktober 2006, Intel mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dengan dasar bahwa dengan mewajibkan Intel untuk membuktikan tanggal terakhir penggunaan, Pengadilan Niaga telah salah dalam menafsirkan Undang-Undang Merek serta kewajiban yang diatur dalam Konvensi Paris untuk Perlindungan Hak-Hak Intelektual dan Persetujuan TRIPS.Permohonan kasasi tersebut pada hari ini Selasa (19/6/2007) telah ditolak oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. "Permohonan kasasi ini merupakan bagian dari 13 tahun perjuangan Intel Corporation untuk memperoleh kembali merek dagangnya dari PT Panggung," ujar pernyataan Intel.Di tahun 1993, Intel Corp. telah mengajukan upaya hukum melawan PT Panggung berdasarkan hak terdahulu atas merek dagang Intel. Namun putusan Mahkamah Agung pada tahun 2003 menyatakan bahwa Intel bukan merek dagang terkenal dan oleh sebab itu permohonan Intel tidak dapat dimenangkan. (nks/nks)






Hide Ads