Imam Samudra Chatting, Mantan Sipir Dituntut 11 Tahun
- detikInet
Semarang -
Mantan sipir Krobokan, Bali, Beni Irawan alias Abu Hanafi (35) dituntut hukuman 11 tahun penjara, karena dinilai terbukti menyerahkan laptop kepada terpidana mati Bom Bali I Imam Samudera.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (21/5/2007) itu, Jaksa Didik DAP menyatakan, atas bantuan Beni, Imam Samudera akhirnya bisa chatting selama di LP Krobokan."Dari keterangan saksi dan barang bukti jelas, terdakwa menyerahkan laptop kepada Imam Samudera melalui lobang angin LP. Terdakwa juga memberi kabel dan adaptor, sehingga pelaku terorisme bisa berkomunikasi melalui dunia maya," katanya.Didik menambahkan, tak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. Selama persidangan, terdakwa yang dinilai melangar pasal 13 Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme itu malah memberikan keterangan berbelit, tidak mengakui tindakan yang meresahkan masyarakat tersebut."Karena itu, kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kami juga minta terdakwa agar tetap ditahan," jelasnya.Selanjutnya, Hakim Yunianto menawarkan agar pledoi dilakukan pekan depan. Terdakwa dan penasihat hukum pun menyetujui hal tersebut.Beni menyatakan tidak terima dengan tuntutan itu. "Ya, karena saya tidak besalah," kata lelaki yang mengenakan kemeja kotak-kotak putih motif hijau dan celana warna coklat ini kalem.Penasihat hukum Beni, Paulus Gunadi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan pledoi yang berisi bukti-bukti yang bertentangan dengan dakwaan jaksa. Dia berharap tuntutan jaksa tak disetujui hakim.Sidang dengan agenda tuntutan itu usai pada pukul 14.30 WIB. Jadwal sidang mundur beberapa jam, karena harus menunggu hakim yang tengah memimpin sidang kasus lain. Sebelumnya, pengirim laptop kepada Imam Samudera, Agung Setiadi alias Salaful Jihad (31), juga diajukan ke persidangan. Namun tuntutan terhadapnya ditunda, karena jaksa belum siap.
(try/nks)