Menkomdigi Ungkap Status Penugasan Seskab Teddy yang Tuai Polemik
Hide Ads

Menkomdigi Ungkap Status Penugasan Seskab Teddy yang Tuai Polemik

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 13 Mar 2025 08:45 WIB
Prabowo Subianto, Meutya Hafid, dan Teddy Indra Wijaya
Menkomdigi Ungkap Status Penugasan Seskab Teddy yang Tuai Polemik Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah menegaskan status penugasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sudah sesuai berdasarkan pertimbangan strategis. Pernyataan ini sekaligus bantahan pemerintah terhadap polemik penunjukan Teddy sebagai Seskab.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan status penugasan Seskab diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

"Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)," ujar Menkomdigi dalam pernyataan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, kata Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

Ia kembali mengatakan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

"Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," pungkas Meutya.

Seskab Teddy juga menjadi sorotan publik terkait kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Banyak pihak yang mempertanyakan dasar TNI dalam memberikan promosi pangkat kepada Teddy.

Pihak TNI AD lewat Kadispenad Bridgjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.




(agt/afr)