Menkominfo Terima Daftar ISP dan NAP Berpraktek Curang
- detikInet
Jakarta -
Jika praktek Internet Service Provider (ISP) dan Network Access Provider (NAP) selama ini bisa melenggang-kangkung bak kebal hukum, kini tidak lagi. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil bahkan memberikan perhatian khusus atas maraknya praktik curang tersebut.Beberapa hari sebelumnya, detikINET mendapat tembusan e-mail yang ditujukan kepada Menkominfo Sofyan Djalil, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Dirjen Telematika Cahyana Ahmadjayadi, berisi sejumlah ISP dan NAP yang melakukan praktik curang. Sejumlah ISP tersebut berdomisili di Malang, Jakarta, Padang, Lampung, Bali, Semarang, Medan, Solo, Jambi dan Jember. Beberapa dari ISP tersebut bahkan namanya cukup dikenal luas di masyarakat.Dalam e-mail yang dikirimkan oleh seorang sumber yang tak ingin diketahui jati dirinya tersebut, dipaparkan pula sejumlah kecurangan ISP dan NAP yang masuk dalam daftarnya. Salah satu atau sejumlah kecurangan mereka misalnya:- tidak memiliki ijin penyelenggaraan ISP- tidak memiliki ijin frekuensi - NAP yang langsung menjual bandwidth kepada warnet- ISP menjual bandwidth ke sesama ISP- ISP menjual bandwidth ke NAP - ISP ilegal mengaku sebagai reseller (subnet) salah satu ISP legal, tanpa kejelasan status kerjasamanya (dan menjual layanannya ke sejumlah warnet)Bahkan menurut sumber detikINET yang lain, ada pula ISP atau setidaknya institusi yang menjual bandwidth kepada konsumen akhir dengan mengutip pajak pertambahan nilai (PPN) ataupun pajak penjualan (PPn), tetapi tidak pernah melakukan setoran pajak kepada pemerintah. "Bahkan mendaftarkan diri kepada Ditjen Pajak pun tidak dilakukan," demikian menurut sumber tersebut.Dalam e-mail balasan kepada pengirim informasi yang juga ditembuskan kepada detikINET dan diterima Selasa (1/3/2007), Sofyan Djalil meminta jajaran Ditjen Postel untuk segera menindak-lanjuti informasi yang disampaikan e-mail tersebut.Karena kalau benar bahwa terdapat praktek curang yang dilakukan oleh para penyelenggara ISP atau NAP tersebut, maka kerugian akan diderita oleh negara tak bisa dibilang kecil. Belum lagi hal tersebut akan menimbulkan ketimpangan dalam praktek persaingan usaha.
(dbu/dbu)