Menkominfo Janji Lembaga Pengawas PDP Ada Sebelum Jokowi Lengser
Hide Ads

Menkominfo Janji Lembaga Pengawas PDP Ada Sebelum Jokowi Lengser

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 02 Okt 2024 13:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kanan), didampingi Wamenkominfo (II) Angga Raka Prabowo (kedua kanan), bersalaman dengan Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Meutya Hafid (kedua kiri) dan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari (kiri), sebelum mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat ini membahas Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemkominfo Tahun 2025.
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Meski sudah memasuki masa deadline di bulan Oktober, tapi pemerintah tak kunjung membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan 'wasit' data pribadi tersebut akan segera dibentuk.

Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mengamanatkan agar pemerintah membentuk lembaga pengawas PDP.

Disampaikan Budi, tak hanya soal memastikan lembaga pengawas PDP, pemerintah juga akan menerbitkan aturan turunan UU PDP tersebut juga di bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah ajukan ke Sekretariat Negara. Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah preparing, meng-address bahwa ini sangat penting pelindungan data pribadi ini untuk melindungi data masyarakat," ujar Budi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Di waktu bersamaan, pemerintah sedang dalam masa transisi kekuasaan dari kepemimpinan Joko Widodo-Ma'aruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Budi menjanjikan aturan turunan beserta lembaga pengawas PDP itu tidak akan molor dari tenggat waktu.

ADVERTISEMENT

"Enggak (akan molor), kan menurut UU PDP itu 17 Oktober 2024. Nanti soal itu kan mereka sudah mengkajinya. Kita sih sudah ajuin semuanya dari Kominfo. (Lembaga Pengawas PDP) itu nanti Kepres kan, tunggu saja kan masih ada waktu," jelasnya.

"Nanti kita lihat karena Menpar-RB, Setneg, dan kami terus berkoordinasi mengenai polanya. Kita enggak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isunya sangat penting buat masyarakat, khususnya di era digital," pungkas Budi Arie.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang. Badan ini akan berperan sebagi 'wasit' data pribadi sehingga pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pengelola data dilakukan dengan tepat.

Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun, lembaga pengawas PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.




(agt/fay)