Game Centre di Razia
'Praktek Timpang, Industri Tumbang'
- detikInet
Jakarta -
Industri bisa tumbang, jika peraturan yang ditegakkan oleh pemerintah tak diimbangi dengan praktek yang dilakukan oleh para pelaku industri itu sendiri. Hal tersebut ditegaskan oleh Rapin Mudiardjo, praktisi hukum telematika dari lembaga penelitian ICT Watch."Saat ini peraturan (pemerintah) dan praktek (warnet dan game centre) di lapangan timpang. Jika ini didiamkan terus, industrinya bisa tumbang," ujar Rapin kepada detikINET, Selasa (20/3/2007).Pernyataan Rapin tersebut menyikapi perkembangan yang terjadi belum lama berselang, ketika pada awal minggu lalu tim Polresta Surabaya melakukan razia ke sejumlah game centre di Jalan Siwalankerto, Surabaya.Setidaknya tiga buah game centre, yaitu Shooter, MatrixMPG dan Muskeeteers ditengarai menggunakan sistem operasi bajakan. Meskipun tak menahan para pemilik atau pengelola game centre tersebut, kasus mereka akan terus diproses ke pengadilan.Adapun undang-undang yang dipakai untuk menjerat mereka adalah UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002, khususnya pada Pasal 72 ayat 1 tentang pemalsuan dan Pasal 73 ayat 1 tentang penggandaan. Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Menanggapi hal tersebut, Rapin tak merasa heran. "Sudah umum diketahui masyarakat, bahwa undang-undang (Hak Cipta) dan pasal-pasal (72 dan 73) tersebut bisa dikatakan sebagai senjata pamungkas bagi penegak hukum untuk melakukan penertiban," ujar Rapin.Meskipun demikian, Rapin beranggapan bahwa tindakan penertiban tidaklah cukup. "Perlu ada edukasi lebih lanjut kepada masyarakat, khususnya untuk pengelola industri terkait, tentang bagaimana sebuah undang-undang dilaksanakan," tegasnya.Untuk itulah, menurut Rapin, fungsi asosiasi yang mengayomi industri warnet maupun game centre bisa mengambil perannya yang signifikan. "Undang-undang harus dihormati dan dihargai. Pilihannya jelas, yaitu be legal," tegasnya.Lalu bagaimana dengan para pengelola game centre yang menjadi target razia tersebut? Kapolresta Surabaya Selatan AKBP Heri Dahana mengatakan masih melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran tersebut. "Kami memang menggerebeknya karena informasi yang kami peroleh, mereka menggunakan program bajakan dan tidak dilengkapi dengan ijin pemakaian. Dan setelah kami lakukan penyelidikan, memang pelanggaran itu benar adanya dan kami langsung mengamankannya," ujarnya dalam keterangan tertulis.Ditambahkan pula oleh Dahana bahwa proses hukum atas para pengelola game centre tersebut tidak terhenti walaupun mereka membayar kerugian pihak produsen software. "Penyelesaian perdata tidak serta merta menggugurkan delik pidana mereka," tandas Dahana.
(dbu/dbu)