Viral video mesum yang diduga melibatkan oknum guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Di media sosial X, keyword 'Guru' masuk trending topic di Indonesia dengan 74.400 lebih tweet.
Mirisnya, masih ada saja netizen yang meminta link video. Padahal ya detikers, nekat sebar video bermuatan kesusilaan, siap-siap kena UU ITE!
Penyebar video porno atau video asusila dapat terjerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 UU 1/2024, bunyinya sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Jika melanggar, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) UU/1 Tahun 2024.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga jelas mengatur hal ini. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang menyediakan dan/atau menyebarluaskan pornografi.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Akhirnya, orang tua siswa melaporkan oknum guru tersebut ke pihak kepolisian.
"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung kepada detikcom, Selasa (24/9).
Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Namun Ryan belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini.
(ask/fay)