KPPU: MoU Pemerintah dan Microsoft Tidak Tepat
- detikInet
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Microsoft untuk penyediaan sistem operasi komputer di seluruh instansi negara tidak tepat, karena Indonesia mengembangkan sistem operasi open source.Rencananya pada akhir Maret 2007 ini MoU itu akan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak yang sebenarnya."Setelah kita kaji, kita berikan saran KPPU ke pemerintah, hasil kajian kami MoU itu tidak tepat, meskipun itu MoU sementara yang tidak mengikat," kata Anggota KPPU Syamsul Maarif, di sela-sela acara komunitas persaingan sehat dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/3/2007) malam.Sebelumnya pemerintah menandatangani MoU dengan Microsoft pada 14 November 2006 dengan dalih untuk melegalkan software yang ada diseluruh departemen dan instansi pemerintah.MoU itu ditandatangani Menkominfo Sofyan Djalil dan Presiden Microsoft Asia Tenggara Chris Atkinson. Pemerintah dikabarkan sepakat membeli 35.496 lisensi windows dan 177.480 lisensi office, yang pembayaran pertamanya jatuh tempo paling lambat 30 Juni 2007.Menurut Syamsul, kebijakan yang diambil pemerintah itu kurang tepat dan sebaiknya tidak diteruskan, karena mempertimbangkan tidak adanya kesempatan bagi open source."Meskipun saya lihat ada perhatian dari provider Microsoft untuk kembangkan informasi teknologi di Indonesia," kata Syamsul.Dilanjutkan Syamsul, tidak tepat juga jika alasan MoU tersebut adalah sebagai upaya untuk melakukan pemberantasan terhadap software bajakan."Kalau mau menindak software bajakan harusnya dengan penegakan hukum, dan tidak ada jaminan dengan MoU tidak akan ada lagi pembajakan," urai Syamsul.
(hdi/nks)