Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Rebutan Merek \'iPhone\'
Cisco vs Apple Masuk Extra Time
Rebutan Merek \'iPhone\'

Cisco vs Apple Masuk Extra Time


- detikInet

Jakarta - Perselisihan Cisco Systems dengan Apple perihal merek dagang 'iPhone' terus berlanjut. Cisco memberi perpanjangan waktu kepada Apple untuk merespon gugatan hukumnya hingga Rabu minggu ini."Cisco sudah sepakat untuk memberi perpanjangan waktu kepada Apple hingga Rabu, 21 Februari 2007. Cisco sepenuhnya berkomitmen untuk mempergunakan waktu ekstra tersebut guna mencapai solusi yang sama-sama bermanfaat," ujar juru bicara Cisco dalam pernyataan resminya.Seperti diberitakan sebelumnya, Cisco menuntut Apple atas pelanggaran merek dagang yang dipakai Apple pada ponsel terbarunya, iPhone. Cisco sendiri mengaku telah memperoleh merek dagang iPhone sejak tahun 2000, setelah Cisco mengakuisisi Infogear, pemilik nama iPhone. Cisco juga telah menjajakan produk teleponnya yang dijuluki dengan iPhone selama beberapa tahun.Sebelumnya memang sudah pernah ada pembicaraan antara kedua belah pihak terkait ijin penggunaan nama iPhone tersebut, tepatnya sebelum Apple memperkenalkan ponsel iPhone di Macworld Expo 2007 yang digelar di San Francisco awal Januari lalu.Namun sepertinya tidak terjadi kesepakatan antara keduanya, dan Apple ternyata menggunakan nama iPhone pada saat debut produk tersebut. Cisco lalu melayangkan gugatan hukum terhadap Apple ke sebuah pengadilan di San Francisco. Raksasa perangkat jaringan asal Amerika Serikat itu mendakwa Apple telah melakukan pelanggaran dan dengan sengaja meniru dan memakai merek dagang tersebut.Mengenai perpanjangan waktu tersebut, menurut Cisco, ini adalah perpanjangan waktu kedua yang diberikannya kepada Apple, setelah langkah yang sama juga dilakukan pada 31 Januari 2007. Demikian dikutip detikINET dari Cnet, Senin (19/02/2007).Di lain sisi, juru bicara Apple Natalie Kerris mengakui adanya perpanjangan waktu itu. Dijelaskan Kerris lagi, perpanjangan waktu itu diberikan agar bisa dicapai kesepakatan atas hak-hak merek dagang dan interoperabilitas. (dwn/dbu)






Hide Ads