Elon Musk Menang Gugatan Lawan Ribuan Mantan Karyawan Twitter
Hide Ads

Elon Musk Menang Gugatan Lawan Ribuan Mantan Karyawan Twitter

Josina - detikInet
Kamis, 11 Jul 2024 12:19 WIB
Elon Musk, Chief Executive Officer of SpaceX and Tesla and owner of Twitter, gestures as he attends the Viva Technology conference dedicated to innovation and startups at the Porte de Versailles exhibition centre in Paris, France, June 16, 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes/ File Photo Acquire Licensing Rights
Foto: REUTERS/Gonzalo Fuentes/ File Photo Acquire Licensing Rights
Jakarta -

Pengadilan di Amerika Serikat pada Rabu (10/7), telah menolak gugatan yang menuntut Elon Musk untuk membayar USD 500 juta atau sekitar Rp 8 triliun dalam bentuk pesangon kepada ribuan karyawan Twitter yang ia pecat setelah membeli Twitter pada tahun 2022.

Melansir dari The Guardian, Kamis (11/7/2024) Hakim Trina Thompson di San Fransisco, California, AS pada hari Selasa, (9/7) telah memutuskan bahwa Undang-undang Jaminan Pendapatan Karyawan (ERISA) yang mengatur rencana tunjangan tidak mencakup klaim dari mantan karyawan, dan oleh karena itu ia tidak memiliki yurisdiksi.

Dengan demikian keputusan tersebut menandai kemenangan hukum bagi Musk, yang saat ini masih menghadapi berbagai tuntutan hukum atas praktik bisnisnya di perusahaan-perusahaan termasuk X, Tesla, dan SpaceX. Kasus-kasus tersebut berkisar dari tuduhan diskriminasi gender dan pencemaran nama baik hingga melakukan pemecatan balas dendam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pesangon ini adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang menuduh Musk mengingkari janji-janjinya kepada mantan karyawan Twitter, termasuk kepada kepala eksekutif Parag Agrawal, dan para vendor setelah ia membeli Twitter senilai USD 44 miliar pada Oktober 2022.

Musk, salah satu orang terkaya di dunia, dituduh gagal membayar pesangon yang layak kepada karyawan Twitter setelah mengklaim telah memecat sekitar 80% karyawan perusahaan dalam beberapa bulan setelah pengambilalihannya.

ADVERTISEMENT

Para penggugat menuduh para karyawan hanya menerima pesangon satu bulan gaji tanpa tunjangan, alih-alih paket yang jauh lebih besar yang seharusnya mereka terima sebagai bagian dari rencana pesangon tahun 2019.

Thompson mengatakan bahwa UU ERISA tidak berlaku untuk rencana pasca-pembelian Twitter karena tidak ada skema administratif yang sedang berlangsung di mana perusahaan meninjau klaim berdasarkan kasus per kasus, atau menawarkan tunjangan seperti asuransi kesehatan lanjutan dan layanan penempatan.

"Hanya ada pembayaran tunai yang dijanjikan," tulisnya.

Hakim mengatakan bahwa karyawan yang dipecat dalam PHK massal Twitter pada tahun 2022 dan 2023 dapat mencoba mengubah keluhan mereka, tetapi hanya untuk klaim yang tidak diatur oleh ERISA.

Seorang juru bicara Sanford Heisler Sharp, yang mewakili para mantan karyawan, mengatakan bahwa firma hukum tersebut kecewa dan sedang mempertimbangkan opsi-opsi hukumnya. Pengacara Musk dan X tidak segera memberikan tanggapannya.

Menurut pengaduan tersebut, rencana pesangon Twitter meminta karyawan yang tetap bekerja setelah pembelian saham akan menerima dua atau enam bulan gaji, ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun masa kerja, jika mereka di-PHK.

Penggugat, Courtney McMillian, yang mengawasi kompensasi dan tunjangan Twitter, dan Ronald Cooper, seorang manajer operasi, mengatakan bahwa Twitter malah menawarkan karyawan yang dipecat hanya mendapatkan satu bulan gaji sebagai pesangon, tanpa tunjangan.




(jsn/fay)
Berita Terkait