'UU Telekomunikasi Perlu Diamandemen'
- detikInet
Jakarta -
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sedang mengkaji Undang-Undang No 36 tentang Telekomunikasi. UU itu perlu diamandemen atau diganti.Hal itu diungkapkan Ketua Mastel Mas Wigrantoro Roes Setiyadi kepada detikINET, Kamis malam (15/2/2007). Menurut pria yang akrab dengan sebutan Mas Wig itu, telah banyak perubahan yang mendorong perlunya inovasi dalam undang-undang. Dari sisi bisnis, Mas Wig mengatakan, juga terdapat ketidakcocokan lagi dengan undang-undang yang ada. "Pemerintah masih mengatakan duopoli, padahal kenyataannya sudah full-competition di semua layanan," tuturnya. Mastel, lanjutnya, juga prihatin dengan lemahnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi fixed line. "Memang telekomunikasi sudah menjadi komoditi, tapi di indonesia kan tidak seimbang, ada daerah yang tertinggal. Bagaimana penegasan peran pemerintah di sini?" tukas Mas Wig. Hal lain yang menjadi perhatian Mastel adalah soal tarif. "Undang-undang yang ada hanya mengatakan formula tarif ditentukan oleh pemerintah. Kenyataannya ditentukan oleh pasar. Jadi sudah tidak relevan lagi," ia menambahkan. Soal penomoran pun jadi hal yang disoroti. Menurut Mastel perlu ditegaskan apakah nomor itu sebenarnya dimiliki oleh operator atau pemerintah. Ketegasan itu akan membantu bila Indonesia akan menerapkan mobile number portability. Selain soal undang-undang, Mastel juga sedang mengkaji acuan untuk teknis operasional di sektor telekomunikasi. "Yang ada itu masih berbasis teknologi switch, padahal sekarang sudah berbasis Internet Protocols dan akan ke Next Generation Network," tegasnya. Mas Wig mengatakan Mastel sedang mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan. "Jadi nantinya bisa disimpulkan apakah undang-undang itu perlu diamandemen atau diganti sama sekali," ujarnya.
(wsh/dbu)