Spammer Singapura Terancam Undang-Undang Spam
- detikInet
Singapura -
Di Singapura, para spammer alias pengirim e-mail iklan tak dikehendaki, terancam hadapi aturan baru yang akan mengatur aktivitas mereka. Pemerintah Singapura sedang mengajukan rancangan undang-undang pengatur tingkah laku para spammer. Rancangan tersebut sudah ditelaah Singapura selama sekitar 3 tahun sebelum diajukan pada parlemen minggu ketiga Februari 2007. Jika rancangan ini disetujui oleh badan legislator, maka spammer harus berhati-hati dalam menjalankan 'bisnis' mereka tersebut.Dilansir AFP dan dikutip detikINET, Rabu (14/2/2007), rancangan undang-undang Spam Control Act diklaim bisa mengendalikan pesan komersial elektronis yang dikirimkan spammer ke e-mail maupun ponsel.Dalam rancangan tersebut, pesan yang dikirimkan para spammer wajib menyertakan alamat atau nomor yang bisa dihubungi penerima untuk mencabut hak berlangganan mereka. Pesan tersebut juga secara jelas harus menyebutkan diri sebagai iklan.Selain itu, juga dilarang untuk mengirimkan pesan iklan kepada penerima yang alamatnya didapat menggunakan piranti lunak khusus yang bisa menyusun alamat e-mail secara massal, maupun dari piranti lunak yang khusus memanen alamat e-mail di Internet.Undang-undang ini, jika disahkan, akan memberikan kekuatan pada penerima spam untuk melakukan tindakan hukum kepada sang spammer. Para spammer bisa terkena kewajiban membayar ganti rugi sebesar US$16 atau sekitar Rp 144 ribu (US$1=Rp.9071 sumber:detik.com) per pesan yang telah dikirimkannya.Aturan ini nantinya diterapkan bagi e-mail yang murni berasal dari Singapura, namun media The Straits Times melaporkan bahwa 90 persen e-mail spam justru berasal dari luar Singapura. Pesan spam, yang menawarkan segala hal mulai dari kredit rumah hingga seks, jumlahnya jauh lebih banyak dibanding e-mail 'normal'.
(lni/wsh)