Kasus video ibu lecehkan anaknya sendiri di Pondok Aren, Tangerang Selatan, sedang ramai diperbincangkan. Kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti di kamu. Menyebar video ibu lecehkan anak di media sosial ada pidananya!
Polisi pun sudah memberikan imbauan dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila.
"Mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary kembali menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan undang-undang atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," tegasnya.
Seperti dihimpun detikcom, Selasa (4/6/2024) sebelumnya diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan pada 30 Juli 2023. R yang merupakan ibu kandung korban dan sekaligus pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Bukan hanya UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila. Tepatnya pada Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Simak Video 'Ibu Viral Cabuli Anak Kandung di Tangsel Diamankan Polisi':