Jadi Misteri, Provider Internet Tantang Sidak Kantor dan NOC Starlink Indonesia
Hide Ads

Pro Kontra Starlink

Jadi Misteri, Provider Internet Tantang Sidak Kantor dan NOC Starlink Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 31 Mei 2024 21:43 WIB
Starlink
Foto: Screenshot @elonmusk
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa kantor perwakilan dan Network Operation Center (NOC) Starlink di Indonesia masih jadi misteri. APJII pun menantang untuk melakukan sidak dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, PT Starlink Services Indonesia melalui kuasa hukumnya, Soemadipradja & Taher yang juga tim legal telah buka suara.

Sebagai informasi, kantor perwakilan dan NOC itu merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Starlink agar dapat menjalankan usaha jualan internet di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait badan hukum dan perizinan itu sudah kami sampaikan ke KPPU dan juga semuanya bahwa status Starlink Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik itu di peraturan di Kominfo, izin-izinnya, dan badan hukumnya sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Senior Associate Soemadipradja & Taher, Krishna Vesa di Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam berbagai kesempatan juga, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyebutkan kalau Starlink sudah memenuhi segala perizinan, seperti kantor hingga NOC di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya soal klaim tersebut, APJII menyakini bahwa penyedia layanan internet berbasis satelit itu belum memenuhi kewajibannya di Indonesia.

Bahkan, Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengajak perwakilan Starlink Indonesia, Kementerian Kominfo, hingga pihak terkait untuk mengunjungi kantor dan NOC Starlink yang dimaksud.

"Saya sempat buat rilis beberapa hari lalu, langsung dibantah oleh Kominfo tentang NOC. Simple saja, kita saja semua diajak ke sana. Kita semua rombongan melihat. Kalau saya salah, saya akan minta maaf," ungkap Arif kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Hal itu yang memunculkan kesan bahwa pemerintah memberikan karpet merah kepada Starlink, sudah bisa beroperasi melayani pelanggan ritel tapi persyaratan sebagai penyelenggara jasa internet belum dipenuhi oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.

"Kalau ada mending ke sana, buktiin langsung daripada bergosip di sini karena bilangnya ada. Saya siap minta maaf kalau ada. (Sidak) jangan bulan depan, dua bulan lagi, sekarang-sekarang ini saja. Ini bukan barang maya, ini barang nyata," ungkap Arif.




(agt/agt)