Raja Kripto Dipenjara 25 Tahun dan Didenda Rp 174 Triliun!
Hide Ads

Raja Kripto Dipenjara 25 Tahun dan Didenda Rp 174 Triliun!

Fino Yurio Kristo - detikInet
Jumat, 29 Mar 2024 04:00 WIB
NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Raja Kripto Dipenjara 25 Tahun dan Didenda Rp 174 Triliun! Foto: Getty Images/David Dee Delgado
New York -

Mantan raja kripto pendiri perusahaan penukaran uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan. Ia melakukan penipuan besar-besaran dan konspirasi yang menghancurkan perusahaannya serta merugikan konsumen dan investor.

Hukuman di pengadilan federal Manhattan itu jauh lebih ringan dibandingkan hukuman 40 hingga 50 tahun penjara tuntutan jaksa federal. Namun jangka waktunya lebih lama dari permintaan pengacaranya. Bankman juga didenda sangat besar.

"Ada risiko orang ini akan melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan," kata Hakim Lewis Kaplan sebelum menjatuhkan hukuman ke pria umur 32 tahun itu dan memerintahkannya bayar denda USD 11 miliar atau Rp 174 triliun. ke pemerintah AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip detikINET dari CNBC, Bankman dulu adalah sosok kripto terkemuka sebelum perusahaannya mengalami keruntuhan dramatis pada tahun 2022. Ia diketahui telah mencuri miliaran dolar dari pelanggan bursa FTX.

Bankman membantah tuduhan tersebut. Namun dia divonis bersalah oleh juri New York pada bulan November 2023 atas beberapa tuduhan penipuan dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.

ADVERTISEMENT

Hakim Kaplan mengatakan, Bankman-Friend tidak pernah mengatakan penyesalan atas perbuatannya. Ia cenderung lebih menyalahkan FTX. FTX adalah salah satu bursa kripto terbesar dunia sebelum rumor masalah keuangan mendorong pelanggan menarik dananya, memicu keruntuhannya dan mengungkap kejahatan Bankman.

Jaksa menyebut Bankman-Fried memimpin konspirasi menjarah uang nasabah untuk melakukan investasi, mendanai sumbangan politik ke Partai Demokrat dan Republik, serta untuk penggunaan pribadinya.

Bankman berencana mengajukan banding. Tiga orang lainnya, yang semuanya bersaksi melawan Bankman-Fried di persidangan, sedang menunggu hukuman mereka setelah mengaku bersalah atas tuntutan pidana terkait FTX dan perusahaan saudara Alameda Research.

Mereka adalah Caroline Ellison selaku CEO Alameda yang pernah berkencan dengan Bankman, kepala teknik FTX Nishad Singh, serta Gary Wang, salah satu pendiri dan kepala bagian teknologi FTX.

Bankman bukanlah eksekutif kripto pertama yang dijatuhi hukuman besar. Karl Sebastian Greenwood, yang bekerja dengan 'Cryptoqueen' Ruja Ignatova, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tahun lalu karena perannya meyakinkan jutaan orang untuk berinvestasi lebih dari USD 4 miliar dalam mata uang kripto palsu, OneCoin.




(fyk/fyk)