Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Airtime Seluler Sudah Dihapus

Airtime Seluler Sudah Dihapus


- detikInet

Jakarta - Mulai 1 Januari 2007 tagihan telepon tidak lagi mengandung komponen airtime. Jika pelanggan masih dibebankan biaya airtime, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat diadukan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)."Dengan rezim interkoneksi yang baru, istilah airtime ditiadakan. Kalau operator masih menagih airtime bisa dilaporkan ke BRTI," kata anggota BRTI Heru Sutadi saat dihubungi detikINET, Selasa (2/1/2007).Namun demikian, hal itu tidak serta-merta menurunkan tarif seluler. Seperti yang disampaikan Heru, regulasi yang berlaku tidak menjangkau hingga ke persoalan tarif ritel. "Persoalannya regulator tidak bisa berbicara ke tarif yang sesungguhnya di tingkat ritel. Meski komponen airtime hilang, operator tetap harus menanggung biaya operasional, margin, biaya iklan dan lain-lain," ujar HeruTarif Interkoneksi Bisa BerubahHeru menyampaikan, tarif interkoneksi yang berlaku sekarang bisa saja berubah pada pertengahan 2007. Hal itu dilakukan mengingat tarif saat ini merupakan hasil rumusan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan regulator mengharapkan tarif terus turun. "Pertengahan tahun 2007 ini bisa saja berubah, yang kita harapkan trennya menurun," ujar Heru.Sistem interkoneksi yang berlaku mulai 1 Januari 2007 adalah interkoneksi berbasis biaya (cost based), di mana tarif interkoneksi yang ditetapkan berlaku sama untuk semua operator yang melakukan sambungan panggilan. Sistem ini menggantikan sistem lama yang berbasis revenue sharing, yang memungkinkan adanya perbedaan tarif interkoneksi antar operator yang melakukan sambungan.Ketentuan mengenai interkoneksi berbasis biaya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominf/02/2006."Dengan berlakunya sistem yang baru diharapkan tidak ada diskriminasi, di mana satu operator memberlakukan tarif interkoneksi yang berbeda dengan operator lainnya," kata Heru. "Selain itu aturan interkoneksi mengatur adanya jangka waktu yang jelas untuk pembukaan interkoneksi. Jadi kalau dalam jangka waktu 60 hari sejak mengajukan belum dibuka, bisa mengadu ke BRTI," imbuhnya.Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa tarif interkoneksi yang diberlakukan sekarang merupakan angka kompromi antara angka yang direkomendasikan perusahaan konsultasi Ovum dengan apa yang diinginkan masyarakat. "Kalau Ovum mensyaratkan adanya kenaikan tarif telepon lokal, sementara tarif ini mengakomodasi keinginan masyarakat agar tarif lokal tidak naik," paparnya. (nks/nks)







Hide Ads