Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan amanah baru lagi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut dipercayai Jokowi untuk industri gim nasional.
Hal itu diketahui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Luhut diketahui menjabat Ketua Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Perpres tersebut, Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini mempunyai tugas mulai dari melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komperhensif.
Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Sebagai informasi bahwa Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini terbagi atas pengarah dan pelaksanaan harian.
Adapun, tugas Ketua Tim yang dikomandoi oleh Luhut itu membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Tim ini nantinya mempunyai dua tugas. Pertama, memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Kedua, melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional Kepada Presiden secara berkala.
Aturan tersebut sudah berlaku sebelum Pemilu 2024, yakni tepatnya 12 Februari 2024. Sejak itu pula, Luhut sudah resmi menahkodai industri gim di tanah air.
Susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:
Pengarah
Ketua
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua
- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kepala Staf Kepresidenan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Pelaksanaan Harian
Ketua
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua
Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
(agt/afr)