Kasus dugaan suap yang dilakukan perusahaan software Jerman, SAP, kepada pejabat Bakti Kominfo direspons Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Pihaknya menerjunkan tim untuk menelusuri persoalan tersebut.
Budi menegaskan bahwa tindakan penyuapan dalam bentuk apapun dan nilainya tidak bisa ditolerir. Sebelumnya, Budi menyebutkan bahwa kasus dugaan penyuapan ini sudah lama dan nilainya kecil.
"Penyuapan apapun dan berapapun nilainya tidak bisa ditolerir. Kami dari Kementerian Kominfo menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menyelidiki kasus ini," ujar Menkominfo Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, skandal suap yang menyeret pejabat pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bakti Kominfo, adalah saat badan layanan umum itu masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telkomunikasi dan Informatika (BP3TI). BP3TI kemudian berganti nama menjadi Bakti Kominfo di tahun 2018.
"Tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Peristiwa (dugaan suap SAP ke pejabat Bakti Kominfo) tahun 2015-2018, namanya juga belum Bakti tapi masih BP3TI," ucapnya.
Lebih lanjut kata Budi, Dirut BP3TI saat kejadian, kini orangnya sudah meninggal dunia. Kendati begitu, Disampaikannya, proses penelusuran tetap berlanjut untuk mengetahui kebenaran akan kasus ini.
"Jadi, dirutnya sudah almarhum, tapi kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala ada temuan masalah hukum, kita tindak saja. Silakan aparat penegak hukum jika ingin memprosesnya. Saya jelaskan kondisinya seperti itu," kata Budi.
"Manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu, silakan diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang ada di Indonesia dan mempersilakan aparat hukum untuk melakukan langkah-langkah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat, bahwa SAP dituntut untuk membayar lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun dalam bentuk denda maupun administrasi.
Denda tersebut dijatuhkan karena SAP melakukan suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia. Khusus untuk Indonesia, pejabat yang dimaksud yang berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telkomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau kini bernama Bakti Kominfo.
Terkait itu, Kepala Divisi Humas dan SDM Bakti Kominfo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa penggunaan nama Bakti sudah digunakan sejak 2018. Perubahan nama tersebut sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakti.
"Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU Bakti menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 Milyar," ujar Sudarmanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (15/1).
Disampaikan Sudarmanto, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," tuturnya.
(agt/fay)